SiagaOnline.com, Muara Enim - Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim di Jalan Jaksa Agung Basrief Arief, Komplek Islamic Center, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2026.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Gunawan Wisnu Mardiyanto, S. H., M. H., Kepala Subbagian Pembinaan Bapak Aidil Fitriansyah, S.H., Kepala Seksi Intelijen Bapak Arsitha Agustian, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Zit Muttaqin, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Krisdyanto, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Mayorudin Febri, S.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H., M.H., dan seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Muara Enim. Serta tamu undangan dihadiri oleh Kepala BNN Kabupaten Muara Enim Bapak AKBP Erlangga, S.E., M.H., Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak Muhammad Ridwan, S.H, Polres Muara Enim Guntur, S.H., dan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim Deliadi, S.Farm., Apt.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Prin 4/L.6.15/BPApa.1/02/2026 untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti/benda sitaan pada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim/Pengadilan Tinggi Palembang/Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) perlu segera dilaksanakan pemusnahan.
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Gunawan Wisnu Mardiyanto, S. H., M. H..barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan perkara yang telah inkracht dari bulan September tahun 2025 sampai dengan bulan Januari tahun 2026. Narkotika sebanyak 36 (tiga puluh enam) perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 204,21 (dua ratus empat koma dua puluh satu) gram, ganja seberat 221,28 (dua ratus dua puluh satu koma dua puluh delapan) gram, ekstasi sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir. Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 24 (dua puluh empat) perkara dengan rincian senjata api dan senjata tajam sebanyak 5 (lima) perkara, dan perkara lain sebanyak 19 (sembilan belas) perkara.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Gunawan Wisnu Mardiyanto, S. H., M. H., menerangkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta tanggung jawab Kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan telah dimusnahkan sesuai ketentuan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muara Enim, perwakilan dari Kepolisian Resor Muara Enim, perwakilan dari Pengadilan Negeri Muara Enim, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam cairan kimia lalu diblander, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, serta pemusnahan barang bukti tindak pidana umum lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong. Bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode September 2025 sampai Januari 2026.
Dengan dominasi perkara narkotika sebanyak 36 perkara berupa sabu, ganja, dan ekstasi, serta 24 perkara tindak pidana umum lainnya termasuk senjata api, senjata tajam, dan barang bukti lain, yang dimusnahkan melalui metode pelarutan kimia, pembakaran, dan pemotongan sesuai ketentuan, disertai penandatanganan berita acara sebagai bentuk legalitas kegiatan, sehingga secara umum situasi pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan kondusif serta mencerminkan komitmen institusi dalam transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Melalui pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Muara Enim menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Kejaksaan Negeri Muara Enim berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Muara Enim.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |